Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terancam hukuman mati karena mengedarkan sabu seberat lima kilogram (kg). "Ancaman terbesar adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa Mukti mengatakan, ancaman hukuman diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain Teddy Minahasa (TM), empat anggota aktif Polri turut serta dalam kasus tersebut. Yakni, AKBP D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Aiptu J personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Aipda A personel Polsek Kalibaru. Lima anggota polri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Mukti, sabu lima kilogram itu berasal dari penemuan kasus narkotika untuk dimusnahkan. Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu seberat 40 kilogram, namun Kapolsek Teddy ...
Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, sehingga laporan KDRT dicabut. Netizen yang mengetahui berita tersebut merasa pasangan itu sedang mengerjai mereka. Menurut DetikNews, kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan kliennya dan Lesti Kejora sepakat untuk berdamai. Keduanya dikabarkan sudah saling memaafkan. “Keduanya benar-benar saling memaafkan dan membangun hubungan yang lebih baik. Disepakati untuk tidak melanjutkan kasus ini," kata Philipus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Philipus mengaku mengawasi penyidikan Rizky Billar. Tim pengacara pun berdamai. kesepakatan hari ini. "Setelah kami menerima jaksa dari otoritas RB dan BAP dengan Hari ini kami berdamai dengan wartawan L. Mereka berdamai dan kami juga menyerahkannya ke polisi," katanya. Philipus membantah bahwa Lesti Kejora ditekan untuk mencabut pernyataannya. Dia mengatakan itu hanya karena keinginan kedua belah pihak...