Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terancam hukuman mati karena mengedarkan sabu seberat lima kilogram (kg).
"Ancaman terbesar adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa
Mukti mengatakan, ancaman hukuman diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Teddy Minahasa (TM), empat anggota aktif Polri turut serta dalam kasus tersebut. Yakni, AKBP D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Aiptu J personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.
Lima anggota polri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Mukti, sabu lima kilogram itu berasal dari penemuan kasus narkotika untuk dimusnahkan.
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu seberat 40 kilogram, namun Kapolsek Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan disebarluaskan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Namun penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo disebut-sebut oleh komisaris tinggi Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya minta Kabag Propam untuk melakukan pemeriksaan ke Kepala Inspektur TM," kata Sigit di Mapolres, Jumat malam.
Sigit menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap jaringan narkoba.
Berdasarkan laporan publik, penyelidikan dilakukan, tiga warga sipil ditangkap. Perkembangan selanjutnya ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.



Komentar
Posting Komentar