Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terancam hukuman mati karena mengedarkan sabu seberat lima kilogram (kg). "Ancaman terbesar adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa Mukti mengatakan, ancaman hukuman diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain Teddy Minahasa (TM), empat anggota aktif Polri turut serta dalam kasus tersebut. Yakni, AKBP D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Aiptu J personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Aipda A personel Polsek Kalibaru. Lima anggota polri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Mukti, sabu lima kilogram itu berasal dari penemuan kasus narkotika untuk dimusnahkan. Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu seberat 40 kilogram, namun Kapolsek Teddy ...